Garuda Bayar Denda Rp 100 Juta Penyelundupan Harley hingga Brompton

Garuda Bayar Denda Rp 100 Juta Penyelundupan Harley hingga Brompton

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 22 Des 2019 21:30 WIB
Motor Harley-Davidson yang Diselundupkan/Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Denda diberikan terkait penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia dari Perancis pada November 2019 lalu.

Kelanjutan dari itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan pihak manajemen Garuda Indonesia telah membayar denda tersebut.

"Sudah, sudah (bayar denda)," kata Polana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Polana menjelaskan besaran denda Rp 100 juta kepada Garuda sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan.

"Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," sebutnya.

Adapun penyampaian surat denda dilakukan Kemenhub pada Senin (9/12/2019). Tidak lama setelah surat itu dilayangkan, Polana bilang, pihak Garuda langsung merespons dengan melakukan pembayaran.

"Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya)," ucap Polana.




(eds/eds)

Hide Ads