Pencegahan terhadap investasi bodong sendiri bukan tak dilakukan. Namun kesadaran masyarakat yang tergiur akan iming-iming serba instan malah bikin investasi bodong makin menjamur.
Perencana keuangan, Aidil Akbar menjelaskan sebagai generasi yang melek teknologi, milenial bisa memeriksa legalitas perusahaan investasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cek legalitasnya dulu, siapa regulatornya. Untuk produk investasi harus ada izin atau terdaftar di OJK. Kalau tidak jelas, please jangan invest," ujar Aidil saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/12/2019).
Setelah mengetahui legalitas perusahaan, diperlukan informasi lengkap terkait alamat, pemilik sampai pengelolanya. Ini bisa dilakukan dengan mencari dengan browsing di google atau website perusahaan.
Selanjutnya, tanyakan secara detail mekanisme investasi. Misalnya uang yang disetorkan harus transparan ke mana akan diinvestasikan.
"Tanya detail mekanismenya, uang diputar ke mana, kalau produk keuangan masuk ke mana? Apakah saham? obligasi atau surat utang? Harus lengkap menanyakan hal itu," imbuh dia.
(kil/eds)