Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan selama cuti karena musibah tersebut, PNS akan tetap mendapatkan gaji.
"Seperti sakit atau rumahnya terkena musibah bencana, prinsipnya diberikan cuti berapa lama ya tergantung kondisinya bagaimana. Kalau harus cuti karena sakit dan kena musibah bencana ya tetap digaji," kata Tjahjo kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi musibah ya tidak dipotong pendapatannya. Kalau ada dana kantor juga bisa partisipasi," jelasnya.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, lamanya cuti bagi PNS sendiri akan dilihat dari situasi yang terjadi. Nantinya, keputusan cuti tersebut ditentukan oleh pimpinan yang berwenang.
"Lamanya cuti tergantung kondisi dan perkembangan bencana yang melanda rumahnya dan kalau sakit tergantung lama sakitnya. Keputusan berapa lama, pimpinan langsung yang menentukan," kata Tjahjo.
(fdl/fdl)