Menurut Pengamat BUMN yang juga Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memang banyak celah untuk berbuat kejahatan lewat BUMN asuransi. Tapi di sisi lain sebenarnya pengawasannya sudah ketat, dengan catatan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan dengan optimal.
"Banyak (celah) sebenarnya, tapi pengawasannya juga ketat sekali kalau OJK berfungsi," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan ketatnya pengawasan perusahaan asuransi. Yang pertama adalah produk perasuransiannya harus memenuhi persetujuan OJK. Kedua, investasi yang dilakukan perusahaan asuransi diatur juga oleh otoritas tersebut. Ketiga, perusahaan asuransi setiap bulan melaporkan laporan keuangannya ke OJK.
"Yang keempat semua laporan keuangan laporan triwulan, laporan semester, laporan tahunan itu diperiksa OJK. Yang kelima bahwa standar akuntansi, perumus-perumus auditnya itu oleh OJK yang tetapkan," ujarnya.
Meskipun sudah ada pakem pengawasan seperti yang dia sebutkan, bisa saja praktiknya di lapangan memang lemah sehingga bisa terjadi permasalahan seperti skandal Jiwasraya maupun dugaan korupsi Asabri. Tidak tertutup kemungkinan pula jika pihak pengawas ikut andil.
"Lemahnya pengawasan atau mungkin juga bermainnya pengawas," sebutnya.
"OJK harus bertanggung jawab, nggak bisa hanya mengatakan 'kami sudah menegur'," tambah dia.
(toy/dna)