"Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT - 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019," kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).
Kemudian, laporan Rini tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda pada tanggal 17 Desember 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hari, tujuan utama penyidikan ini adalah menemukan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," papar Hari.
Adapun dugaan korupsi dalam dana investasi tersebut diungkapkannya melibatkan 13 perusahaan.
"Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi - transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun," terang Hari.
Secara rinci, berikut keterangan Kejagung mengenai dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana investasi tersebut:
1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
2. Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik ( Top Tier Management ) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
Lebih lanjut, 7 orang saksi yang harus memenuhi panggilan Tipikor yakni:
1. Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia (BEI)
2. Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI
3. Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI
4. Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI
5. Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI
6. Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi,
7. Syahmirwan.
(zlf/zlf)