Dalam laporan keuangan Jiwasraya di 2017 yang sudah diaudit tercatat perusahaan memperoleh laba Rp 360 miliar. Angka itu sebenarnya telah proses revisi setelah diaudit PwC dari sebelumnya Rp 2,4 triliun.
Namun, meski sudah direvisi PwC masih memberikan cap pendapat 'Dengan Modifikasian'. Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menilai ada yang aneh ketika Jiwasraya menyajikan laporan keuangan 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tarko cap modifikasi tersebut harusnya diperhatikan. Status modifikasian artinya ada hal yang janggal dalam laporan keuangan tersebut.
"Opini auditor akuntan publik adalah opini tidak wajar karena kekurangan cadangan teknis Rp 7 triliun. Jadi laba Rp 360 miliar yang disampaikan direksi adalah tidak tepat," tambahnya.
Bagi perusahaan asuransi setiap masuknya pendapatan premi maka perusahaan harus menyediakan cadangan teknis. Jika tidak ada cadangan teknis maka perusahaan rugi karena tak mampu membayar. Maka dengan kata lain seharusnya Jiwasraya pada 2017 rugi Rp 7 triliun.
Dalam konteks penyajian laporan keuangan itu, menurut Tarko pihak yang paling bertanggung jawab adalah manajemen. Sebab laporan keuangan dibuat oleh direksi dan diawasi oleh manajemen.
"Auditor peran tanggung jawabnya hanya sampai pemberian opini. Penyusunan laporan keuangan itu tanggung jawab direksi. Audit adalah proses untuk mendapatkan bukti-bukti," tambahnya.
Tarko curiga, perusahaan setelah laporan keuangan 2017 diaudit kemudian menyampaikannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk disahkan. Dalam penyajiannya manajemen hanya menjelaskan bahwa laporan keuangannya sudah diaudit.
"Orang bilang oh ini benar karena sudah diaudit, padahal opininya modifikasian," tuturnya.
(das/dna)