Bagi anak dari peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia akan memperoleh beasiswa Rp 174 juta. Manfaat tersebut berlaku untuk 2 orang anak, dari yang semula hanya diberikan untuk 1 orang anak dengan besaran manfaat Rp 12 juta. Sehingga, manfaat jaminan pendidikan ini naik 1350%.
"Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp 12 juta, menjadi dua anak total Rp 174 juta. Sehingga kenaikannya 1350%," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara SIAPP82 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga menaikkan manfaat jaminan transportasi dan kematian hingga 75%.
"Kedua jaminan kematian perubahan besaran biaya transport, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang semula hanya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta," kata Ida.
Ida menegaskan, meski manfaatnya naik drastis, namun iuran dipastikan tak akan naik.
"Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran," tegasnya.
Untuk itu ia meminta bagi semua perusahaan agar mendaftarkan karyawannya ke BP Jamsostek.
"Oleh karena itu, saya meminta agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BP Jamsostek untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan," pinta Ida.
(dna/dna)