Ada salah satu investor asing yang berbagi cerita dengan detikcom. Dia meminta identitasnya dirahasiakan. Ada tiga orang temannya yang lain juga yang jadi korban Hanson.
"Saya pertama kali membeli obligasi Hanson pada Agustus 2018. Obligasi tersebut ditawarkan kepada saya oleh broker keuangan berlisensi di Bali," ujarnya kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mempelajari laporan keuangan mereka dan diberi tahu bahwa investasi itu membawa jaminan pribadi Benny. Tarif (bunganya) bagus dan perusahaan itu tampak aman," tambahnya.
Pria berkebangsaan Selandia Baru itu sendiri menanamkan modalnya di Hanson sebesar Rp 2 miliar.
Namun sejak adanya berita tentang Satgas Waspada Investasi yang meminta kegiatan investasi Hanson dihentikan, dia merasa curiga. Benar saja, bunga-bunga yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan dan berstatus default.
Perusahaan menawarkan dua pilihan bagi nasabahnya yang tetap ingin uangnya dikembalikan. Pertama, restrukturisasi utang. Perusahaan akan mencicil pembayaran utang kepada nasabah beserta bunganya dengan dicicil selama empat tahun.
Kedua, penyelesaian settlement aset. Nasabah ditawari menukarkan dananya menjadi aset fisik. Aset yang ditawarkan perusahaan berupa tanah kavling di lokasi proyek yang dimiliki Hanson.
Investor asing ini pun menolak tawaran penyelesaian tersebut. Dia tetap berharap uangnya dikembalikan.
"Penawaran mereka untuk pembayaran utang 4 tahun menyedihkan dan bertentangan dengan arahan OJK untuk membayar pada Oktober 2020. Saya telah menolaknya," tegasnya.
Kejadian ini membuat pria ini sedikit kapok berinvestasi di Indonesia. Dia menilai pemerintah membiarkan Hanson melakukan kegiatan investasi yang merugikan.
Dia juga kecewa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab menurut informasi yang dia dapat, arahan OJK selama ini atas investasi Hanson hanya bersifat verbal. Dengan begitu, para investor berada diposisi yang sulit untuk menuntut haknya.
(das/eds)