BEI Bekukan 5 Saham 'Berbau' Jiwasraya

BEI Bekukan 5 Saham 'Berbau' Jiwasraya

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 23 Jan 2020 10:01 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menghentikan sementara atau suspensi 5 saham sekaligus. Pembekuan saham itu berbeda lantaran atas instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung.

OJK selaku regulator pasar modal Indonesia, meminta BEI membekukan 5 saham dengan alasan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Instruksi ini merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal
Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima saham yang dimaksud antara lain PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Mineral Tbk, serta melanjutkan suspensi saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang sudah dibekukan sejak 2 Mei 2019 dan PT Hanson International Tbk (MYRX) yang sudah disuspensi sejak 16 Januari 2020.

Penghentian perdagangan kelima saham tersebut dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari ini, Kamis 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Pembukaan suspensi atas Efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud," bunyi pengumuman BEI tersebut yang dilansir Kamis (23/1/2020).

Jika dilihat saham-saham yang disuspensi itu memiliki kesamaan yakni berkaitan dengan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu deretan saham tersebut merupakan milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus Jiwasraya.

BEI Bekukan 5 Saham 'Berbau' Jiwasraya



(das/fdl)

Hide Ads