Tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga telah mendapatkan restu dari pemerintah untuk penyesuaian tarif. Hal ini mengacu telah terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Demikian dikutip dari akun resmi Instagram Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) di @official.cmnp, Jumat (24/1/2020). Dalam keterangannya, CMNP menyatakan ruas tol dalam kota tersebut akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit.
"Sudah," katanya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tol dalam kota diketahui menjadi salah satu ruas yang tarifnya memperoleh hak penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Tol ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada 8 Desember 2017.
Saat itu, tarif golongan I tol ini mengalami penyesuaian sebesar 5,91% dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500. Besaran kenaikan untuk semua golongan sendiri berkisar Rp 500-1.500 kala itu.
Ruas tol yang juga disebut tol Ir Wiyoto Wiyono ini dikelola oleh PT CMNP Tbk. Tol ini memiliki panjang 15 kilometer (km).
(eds/ara)