Jakarta -
Seleksi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kali ini semakin diperketat. Dulu, seleksi CPNS identik dengan kongkalikong atau aksi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan upaya kecurangan lainnya.
Namun, Pemerintah menjamin seleksi kali ini bakal terbebas dari aksi tersebut, bahkan dipastikan bakal lebih kompetitif, adil, obyektif, dan transparan. Lantas, apa jaminan yang disediakan pemerintah terkait hal tersebut?
Setelah CPNS melalui seleksi administrasi pada akhir 2019 lalu, langkah selanjutnya yang perlu untuk dilalui para peserta adalah tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sistem SKD kali ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, di mana nilai para peserta dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes.
Sistem CAT telah diadakan sejak 2013 lalu. Namun, tak banyak masyarakat yang mengetahuinya.
"Berkat tes dengan sistem CAT ini, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam perekrutan CPNS meningkat sebab tidak ada lagi celah untuk titip-menitip," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Jumat (24/1/2020).
Tujuan pengadaan sistem CAT dalam seleksi CPNS tidak lain untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
Tak hanya formasi umum, sistem CAT juga diterapkan untuk formasi khusus. Formasi khusus antara lain Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/ Cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan tenaga pengamanan siber (cyber security).
Sebelum menjalan CAT, peserta seleksi CPNS akan diperiksa terlebih dulu. Mau tahu selengkapnya? Langsung klik halaman selanjutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di ruang tes, setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan peserta lainnya meskipun meja bersebelahan. Walaupun hanya sedikit yang mengawasi, namun tersedia juga monitor CCTV yang ada di ruang pengawas. Masing-masing peserta dapat diawasi dengan baik.
Bahkan sebelum masuk ruang tes, setiap peserta akan melalui pemeriksaan badan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan tes. Jika kedapatan ada yang membawa barang-barang selain yang diizinkan, akan diminta untuk dimasukkan dalam tas yang sudah dititipkan petugas.
Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes. Saat tes ini, para peserta diberikan waktu 90 menit, kecuali pelamar pada formasi penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas sensorik netra. Jika waktu telah habis, soal akan tertutup secara otomatis dan nilai akan langsung terpampang.
Selama 90 menit, peserta diberi sebanyak 100 soal SKD. Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Selain mempersiapkan diri dengan belajar, pelamar harus mengetahui terlebih dahulu medannya, salah satunya dengan mengenali tampilan sistem CAT tersebut. Tak kalah penting, diperlukan strategi dalam menjawab soal.
Beberapa waktu lalu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerima naskah soal SKD untuk tes CPNS 2019 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Soal SKD telah disiapkan oleh tim konsorsium perguruan tinggi dan dikoordinasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Penyusunan soal SKD 2019 diawali dengan proses evaluasi soal dan kisi-kisi soal tahun 2018.
Pelaksanaan SKD akan dimulai pada 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Berdasarkan data dari SSCASN BKN tercatat sejumlah 4.197.218 calon peserta telah melakukan pendaftaran, dan sebanyak 3.364.897 telah lolos verifikasi administrasi. Pada proses pengadaan CPNS tahun 2019 ini terdapat 154.029 formasi, yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.584 formasi dan instansi daerah sebanyak 116.445 formasi.