Pemerintah Klaim Sederet Insentif Mengalir ke Sektor Properti

Pemerintah Klaim Sederet Insentif Mengalir ke Sektor Properti

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 03 Feb 2020 22:42 WIB
Pada 19 Januari 2019 Presiden Jokowi meresmikan dimulainya proyek rumah untuk para tukang cukur rambut di Garut. Nah, inilah hasilnya sekarang.
Foto: Kementerian PUPR: Rumah untuk para tukang cukur rambut di Garut
Jakarta -

Kementerian Keuangan mengklaim telah mengucurkan insentif untuk sektor properti tanah air. Insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pajak hingga subsidi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan insentif diberikan karena memberikan dampak luas bagi perekonomian Indonesia. Sektor perumahan memiliki multiplier effect untuk 170 industri lainnya sehingga turut mendorong ekonomi nasional.

"Sektor properti selalu kita percaya adalah lokomotif pembangunan, karena sektor ini sangat penting, khusus properti Indonesia impor kontennya rada-rada kecil," kata Suahasil saat acara BTN Market Outlook 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Suahasil menyebut insentif yang telah diberikan adalah mulai pembebasan PPN bagi rumah sederhana dan korban bencana. Pembebasan PPN juga diberikan pada pemilik rusun yang nilai rumahnya di bawah Rp 250 juta. Lalu, ada juga pembebasan PPN untuk peralihan tanah dan bangunan.


Selanjutnya, insentif berupa tarif PPnBM dan PPh bagi properti mewah yang nilainya Rp 30 miliar ke atas. Tarif PPh Pasal 22 untuk rumah mewah ini menjadi 1% dari yang sebelumnya 5%.

"Insentif simplifikasi jual tanah atau bangunan ini permintaan developer, itu semua insentif fiskal yang bisa diambil untuk berbagai macam level," ujarnya.

Tidak sampai di situ, Suahasil menyebut pemerintah juga telah mengucurkan subsidi untuk sektor perumahan. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 18,67 triliun. Rinciannya, dana bergulir FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar Rp 9 triliun, SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebesar Rp 600 miliar, subsidi kredit selisih bunga (SSB) sebesar Rp 3,87 triliun, dan PMN untuk PT SMF (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.

Yang terbaru, dikatakan Suahasil adalah penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dari yang saat ini sebesar 25%. Insentif ini nantinya akan masuk dalam UU omnibus law perpajakan yang direncanakan draft UU akan disetor ke DPR pada pekan depan.

"Kalau omnibus ini bisa diselesaikan maka jadi fundamental baru, bagi pajak dan berusaha di Indonesia, ini yang kita inginkan," tutur Suahasil.




(hek/hns)

Hide Ads