BUMN Mau Dipangkas Jadi 100, Wamen Mau Konsultasi ke DPR

BUMN Mau Dipangkas Jadi 100, Wamen Mau Konsultasi ke DPR

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 15 Feb 2020 20:00 WIB
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian BUMN sedang mengkaji pengurangan jumlah perusahaan pelat merah menjadi 100. Saat ini perusahaan pelat merah berjumlah 142.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi VI DPR RI terlebih dahulu.

Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan, tanggal 20 Februari mendatang pihaknya akan menyambangi Komisi VI DPR RI untuk berdiskusi terkait pengurangan jumlah BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum. Nanti kita ke DPR Komisi VI tanggal 20 untuk mekanismenya bagaimana," kata Tiko usai menghadiri pembukaan Indonesia Properti Expo (IPEX) 2020 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Saat ini, pemerintah masih meninjau portofolio masing-masing BUMN untuk menetapkan mana saja yang akan dipangkas. Targetnya, Maret mendatang Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI sudah sepakat BUMN mana saja yang akan dikurangi.

ADVERTISEMENT

"Angkanya belum keluar. Kita lagi preview portofolionya, mungkin baru Maret setelah dengan Komisi VI baru kita tentukan berapa jumlahnya," ungkap Tiko.

Sebelumnya, Tiko mengatakan Kementerian BUMN akan melakukan perampingan perusahaan pelat merah.

"(Angkanya) belum pasti. Kita akan coba lihat, itu kan analogi saja, analogi saja, kita coba turunkan lah jumlahnya. Tapi macam-macam (caranya). Mungkin ada yang bisa ditaruh di PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset). Kan PPA juga efektif sebagai agen untuk restrukturisasi. Misalnya nanti kita harus gabungkan dan sebagainya," jelas Tiko dalam acara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang meninjau portofolio BUMN dan akan dilihat mana perusahaan yang masih bisa memberikan manfaat. Jika tidak bisa memberi manfaat maka akan digabung atau dibubarkan. Tujuannya adalah membuat BUMN lebih ramping namun lebih efektif.

"Nah yang tidak meng-create value dan tidak ada fungsi sosial yang besar kita mau gabungkan atau kita mau likuidasi," sebutnya.

Sementara ini pihaknya masih menunggu pengalihan kewenangan untuk melakukan merger maupun likuidasi perusahaan pelat merah. Saat ini kewenangan tersebut masih di tangan Kementerian Keuangan.




(ara/ara)

Hide Ads