Pemerintah tengah mematangkan implementasi program Kartu Pra Kerja. Ditargetkan program ini bisa dimulai April dengan target penerima manfaat sebanyak 2 juta orang di 2020.
Penerima manfaat Kartu Pra Kerja adalah mereka yang sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal. Lalu, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah adalah minimal berusia 18 tahun. Tidak ada batasan usia untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Moeldoko Sebut Kartu Pra Kerja Dirilis April |
Kepala Staf Presiden Moeldoko menerangkan, untuk menjadi penerima manfaat Kartu Pra Kerja ini tidak sulit. Mereka harus mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah diverifikasi oleh Project Management Office (PMO). Nantinya calon peserta akan diwawancarai.
"Kepada pesertanya itu sifatnya hanya pendalaman saja, apakah benar motivasinya bekerja, apa benar yang bersangkutan serius, apa benar yang bersangkutan itu kena PHK dan seterusnya. Hanya di situ, bukan pertanyaan yang menyulitkan, ndak. Karena itu hanya sebagai pertimbangan oke yang bersangkutan butuh bekerja," terangnya di Gedung Pakarti, Jakarta, Selasa (18/2/2020).