Taspen-Asabri Tak Gabung ke BP Jamsostek, Cuma Peralihan Program

Taspen-Asabri Tak Gabung ke BP Jamsostek, Cuma Peralihan Program

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2020 17:22 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan rencana peleburan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek tidak ada. Yang ada hanyalah peralihan program yang dikelola kedua BUMN.

Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro mengatakan program yang dialihkan dari Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek adalah tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun.

"Jadi bukan peleburan, itu hanya pemindahan program yang sesuai dengan UU tentang SJSN. Program Taspen dan Asabri yaitu program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua (THT) yang dialihkan," kata Indra di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana peralihan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun rencana peralihan beberapa program Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek paling lambat direalisasikan tahun 2029.

Menurut Indra, untuk program yang tidak sesuai dengan UU SJSN tetap akan dijalankan oleh Taspen dan Asabri.

ADVERTISEMENT

"Saya tegaskan lagi tidak ada peleburan dan penggabungan seperti yang dikhawatirkan pemohon. Yang dialihkan paling lambat 2029," tegasnya.

Dalam merealisasikan peralihan tersebut, Indra mengaku sampai saat ini masih menunggu roadmap atau peta jalan yang dibuat oleh pemerintah. Nantinya peta jalan itu menetapkan mekanismenya seperti apa, serta disesuaikan dengan tiga UU yang saling berkaitan yaitu SJSN, BPJS, dan ASN.

Menurut Indra, peralihan program milik Taspen dan Asabri kepada BP Jamsostek juga tidak menurunkan manfaat seperti yang dikhawatirkan para pesertanya.

"Sekedar informasi transisi manfaat THT sudah pernah dilakukan pemerintah dan tidak menurunkan manfaatnya," ungkap dia.

Taspen-Asabri Tak Gabung ke BP Jamsostek, Cuma Peralihan Program



(hek/ara)

Hide Ads