Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) telah diberikan kepada DPR RI pada 12 Februari lalu. Nantinya, parlemen akan membahas RUU tersebut sebelum resmi diketok menjadi UU.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam RUU tersebut ada aturan baru yang ditujukan pemerintah khusus untuk masyarakat yang memperoleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja memberikan kompensasi satu bulan gaji pada pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun.
"Dengan ada kompensasi yang harus diberikan, yaitu satu tahun bekerja dia berhak mendapatkan kompensasi satu bulan gaji atau upah. Kalau misalnya kontraknya dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun, maka dia berhak mendapatkan tiga bulan gaji atau upahnya," jelas Ida ketika diwawancarai detikcom, di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurut Ida, ketentuan ini belum pernah dibuat, dan ia menegaskan pemberi kerja harus mematuhinya.
"Yang kita atur adalah bagaimana perlindungan kepada pekerja, pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Itu yang kita atur. Nah ini peraturan berapa lama tidak diatur di sini. Karena sudah ada peraturan yang mengaturnya. Yang kita atur di sini adalah perlindungan buat pekerja waktu tertentu tadi," kata Ida.
Selain itu, pekerja kontrak akan memperoleh jaminan kecelakaan atau pun kematian yang belum pernah ditetapkan sebelumnya. Sehingga, pekerja kontrak memperoleh sebagian hak yang sama dengan pekerja tetap.
"Dia juga berhak untuk mendapatkan perlindungan seperti pekerja tetap. Dia berhak mendapatkan jaminan kecelakaan, jaminan kematian, itu yang kita atur di sini. Dan jaminan-jaminan seperti yang diatur untuk pekerja tetap," imbuh dia.
Menurut Ida, sebelum ada ketentuan ini pemberi kerja mengambil jalan pintas dengan mempekerjakan pekerja kontrak tanpa memberikan kompensasi.
"Kalau dulu kan kontrak-kontrak tanpa ada kompensasi, sekarang bisa dihitung. Jadi kalau perusahaan mau menggunakan atau memperkerjakan dalam waktu tertentu maka dia harus menghitung. Kalau untuk satu tahun maka dia harus membayar 13 bulan. Ini yang dulu tidak diatur," ungkapnya.
(ang/ang)