Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai ada salah kaprah dalam mengartikan status Indonesia yang naik level menjadi negara maju. Status tersebut diperoleh setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang dan dinyatakan sebagai negara maju dalam perdagangan internasional.
Apakah itu artinya Indonesia telah menjadi negara maju?
"Sejumlah pejabat dan pihak menganggap dengan pencabutan status tersebut Indonesia telah menjadi Negara Maju (Developed Nations). Pendapat seperti itu kurang tepat, bahkan salah kaprah," kata dia dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pencabutan status negara berkembang yang terjadi saat ini merupakan kebijakan internal AS tanpa memerhatikan kriteria-kriteria umum untuk menentukan sebuah negara sebagai negara maju, negara berkembang, dan negara kurang maju (least developed states).
Secara umum, lanjut dia, kriteria untuk menentukan tiga kelompok negara dilihat dari Gross Domestic Product (GDP), Gross National Product (GNP), tingkat industrialisasi dan income per kapita.
"AS sebagai negara yang memiliki kedaulatan tentu dapat membuat berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan tersebut berkaitan dengan perlakuan AS terhadap mitra dagangnya," sebutnya.
Salah satu kebijakan perdagangan AS tersebut adalah mengelompokkan mitra dagangnya dengan tanpa status dan dengan status sebagai negara berkembang dan negara kurang maju.
AS memberikan perlakuan istimewa atau perlakuan khusus di bidang perdagangan internasional terhadap mitra dagang yang berstatus negara berkembang dan negara kurang maju.
"Perlakuan istimewa atau khusus ini tentu tidak dinikmati oleh negara-negara yang tidak berada dalam status negara berkembang dan negara kurang maju," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam kebijakan AS di bidang perdagangan, negara-negara yang tidak masuk dalam dua status di atas tidak berarti masuk dalam kategori negara maju berdasarkan kriteria umum.
"Dalam konteks demikian mengingat Indonesia belum mencapai kriteria umum yang ditentukan untuk menjadi negara maju maka suatu kesalahan besar bila pencabutan status Indonesia sebagai negara berkembang oleh AS dengan sendirinya menjadikan Indonesia sebagai negara maju," tambahnya.
(toy/fdl)