Virus Corona sudah masuk ke Indonesia. Sebelumnya dampak Corona sudah terasa di sektor keuangan nasional mulai dari pengaruh ke nilai tukar hingga pasar saham. Bank Indonesia (BI) memiliki kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan nasional dan memitigasi risiko penyebaran Corona.
Bank sentral melakukan intervensi yang intens, hal ini agar nilai tukar rupiah bisa bergerak sesuai dengan fundamentalnya. Penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020.
"Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$ 3,2 miliar dolar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Perry menyebut penurunan GWM rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
BI juga memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
"Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia," jelasnya.
Menurut Perry ke depan BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak COVID-19 serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural.
(kil/hns)