Jakarta -
Harga masker yang dijual toko-toko farmasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur semakin menggila. Beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengumumkan dua warga Indonesia positif virus Corona COVID-19, harga masker naik sangat tinggi atau jauh dari batas normal.
Para pedagang bahkan tidak melaksanakan imbauan yang disebarkan oleh PD Pasar Jaya melalui surat edaran. Salah satu imbauan tersebut meminta pedagang tidak menjual masker dengan harga tinggi atau di atas harga normal.
Penelusuran detikcom di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020), toko-toko masker dan antiseptik di pusat perbelanjaan tetap menjual produk tersebut dengan harga tinggi. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 480.000 untuk masker dan Rp 175.000-Rp 200.000 untuk antiseptik atau hand sanitizer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penjaga toko di Pasar Pramuka ini bilang menjual masker merek Sensi seharga Rp 375.000 per box isi 50 pcs.
"Mau apa, masker Sensi Rp 375.000 1 box," kata dia kepada detikcom.
Dia mengungkapkan harga masker yang dijual oleh beberapa toko di Pasar Pramuka pun berbeda-beda, khususnya di lantai dasar dan atas. Untuk di lantai dasar, menurut dia harga jualnya bisa di atas Rp 400.000 per box.
Para pedagang hanya menjalankan salah satu poin di surat edaran PD Pasar Jaya, yaitu membatasi pembelian masker bagi setiap orang. Dari aturan yang berlaku, para pedagang hanya memperbolehkan satu orang membeli lima box masker isi 50 pcs saja.
Salah satu pedagang toko farmasi menyebutkan aturan tersebut sebagai antisipasi aksi penimbunan.
"Tapi pembeliannya dibatasi, maksimal 5 box," tambahnya.
Selain para pedagang yang mengambil untung secara berlebihan, ada pula masyarakat yang menjadi calo pembelian masker di Pasar Pramuka. Masih dalam penelusuran detikcom, kami langsung dihampiri oleh calo yang menawarkan masker.
Setidaknya, ada dua orang menghampiri bergantian. Mereka tidak sembarang memberikan tawaran kepada para pengunjung Pasar Pramuka. Mereka baru melancarkan aksinya ketika pengunjung tak sengaja mendekatinya.
"Nyari apa? Masker ya?" tanya calo kepada detikcom.
Tak pakai pikir panjang, detikcom pun langsung menanyakan mengenai harga masker yang saat ini dijual oleh para toko di Pasar Pramuka. Dia pun langsung menjawab sebesar Rp 450.000 per box isi 50 pcs. Bahkan dirinya pun langsung meminta ongkos jasa dari setiap pembelian masker melalui jalurnya.
Pengawasan perdagangan di Pasar Pramuka sebetulnya lagi ketat-ketat ya, Kepolisian RI sudah mengirimkan banyak pasukannya ke beberapa pusat penjualan masker dan antiseptik. Pihak Polisi turun tangan untuk menindak para pedagang yang menjual masker dan antiseptik di atas harga normal.
Salah satu juru parkir di Pasar Pramuka menyebutkan pihak Kepolisian yang berada di sini menggunakan pakaian bebas atau tak berseragam dan berbaur dengan para pengujung. .
"Banyak, ada yang pakaian bebas, ada yang pakai seragam, tersebar," tegas dia kepada detikcom.
Pengakuan selanjutnya dituturkan oleh salah satu pedagang minuman yang berada di area Pasar Pramuka. Dia bilang sedari pagi pihak Kepolisan sudah banyak yang berjaga.
Berikut isi surat edaran dari PD Pasar Jaya untuk pedagang di Pasar Pramuka:
Sehubungan dengan telah dirilisnya berita mengenai Warga Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi Virus Corona (COVID-19) dan berdampak pada peningkatan pengunjung Pasar Pramuka serta pembelian masker yang semakin tinggi, maka dengan ini Kepala Pasar Pramuka bersama Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka menghimbau kepada seluruh Pedagang Pasar Pramuka untuk:
1. Menjual masker kepada pembeli perseorangan tidak lebih dari 5 (lima) box masker/orang demi menghindari speulan atau pihak-pihak yang membeli dalam jumlah banyak duna ditimbun dan membuat produk yang beredar di pasaran semakin langka.
2. Agar para pedagangan tidak menjual dengan harga yang terlalu tinggi atau melibih harga pasaran saat ini dan tidak memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan dampak negatif yang bisa terjadi di masyarakat.
3.Tidak menjual masker ilegal atau tanpa kemasan yang tidak jelas siapa produsen dan distributornya serta tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi terkait lainnya.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]