Pemerintah telah menetapkan keputusan untuk importasi 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar). Nantinya, gula kristal mentah itu diolah industri dalam negeri menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi.
Impor dilakukan untuk menekan harga gula yang terus melonjak dari harga acuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 yakni Rp 12.500/kg. Pasalnya, per hari ini saja, harga gula menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) tembus Rp 15.650/kg. Kemudian, menurut Info Pangan Jakarta, harga gula tembus Rp 15.395/kg.
Namun, impor itu memerlukan waktu, termasuk juga proses produksi dari raw sugar menjadi GKP. Lantas, mengapa pemerintah tak langsung mengimpor gula konsumsi?
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, impor raw sugar dilakukan agar penjualan produknya punya nilai tambah.
"Ya supaya ada nilai tambah dong di dalam negeri," kata Wisnu usai menghadiri rapat koordinasi pangan dan perdagangan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Ia memastikan, proses produksi raw sugar ke GKP tak akan memakan waktu lama.
"Nggak lama juga. 2 hari jadi," imbuh dia.
Berapa proses gula mentah menjadi gula jadi? Klik halaman selanjutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana di Kasus Impor Gula"
[Gambas:Video 20detik]