PT Jasa Raharja (Persero) mengimbau masyarakat agar memiliki persiapan perlindungan atau proteksi diri di jalan dengan asuransi kecelakaan. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet mengatakan masyarakat yang ingin dijamin keselamatannya dengan asuransi Jasa Raharja bisa melalui 2 cara.
Pertama, berdasarkan Undang-undang (UU) No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat akan mendapat asuransi jika mengalami kecelakaan saat naik angkutan umum seperti bus hingga pesawat. Secara otomatis, masyarakat sudah terjamin asuransi saat membeli tiket.
"Angkutan umum baik darat maupun udara, setiap penumpang yang membayar tiket untuk ongkos angkut angkutan ini sudah include jaminan Jasa Raharja sehingga kalau kecelakaan maka dijamin Jasa Raharja," ucapnya.
Kedua, masyarakat juga akan mendapat asuransi Jasa Raharja berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di dalam UU tersebut disebutkan masyarakat akan mendapat jaminan asuransi dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan beruntun.
"Jadi kalau ada tabrakan 12 kendaraan bermotor kemudian saling menimbulkan korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja. Kecuali yang tidak dijamin adalah kecelakaan tunggal atau kecelakaan sendiri yang menimbulkan penumpang meninggal dunia atau luka-luka itu tidak dijamin," sebutnya.
Untuk mendapatkan asuransi itu, pemilik kendaraan wajib rutin membayar pajak di kantor Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap).
"Untuk mendapatkan sumbangan wajib yaitu semua pemilik kendaraan wajib membayar sumbangan wajib dana dan pada saat kita melakukan pendaftaran atau pembayaran pajak di kantor Samsat itu sudah include Jasa Raharja. Sehingga dalam hal ini pemilik kendaraan sudah melimpahkan tanggung jawabnya kepada Jasa Raharja jika kendaraan itu menimbulkan kecelakaan oleh orang lain," ujarnya.
Adapun nilai santunan meninggal dunia untuk ahli waris sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap akibat kecelakaan Rp 50 juta, santunan perawatan untuk korban luka-luka Rp 20 juta, dan biaya penguburan jika tidak ada ahli waris sebesar Rp 4 juta.
"Besaran santunan itu diatur oleh Menteri Keuangan, jadi tidak ditetapkan Jasa Raharja sendiri. Ini diatur oleh peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Selain itu, keuntungan lain yang akan didapat yakni ada penggantian biaya P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tips mudik aman Lebaran. Klik halaman selanjutnya
Simak Video "Video: Polisi Lampung Kawal Pemudik Sepeda Motor di Malam Hari"
[Gambas:Video 20detik]