Omnibus Law Diklaim Bisa Buat Harga Rumah Jadi Lebih Murah

Omnibus Law Diklaim Bisa Buat Harga Rumah Jadi Lebih Murah

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2020 23:00 WIB
Hispanic Couple Viewing Potential New Home
Foto: Istock
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan sejumlah keunggulan Omnibus Law terhadap sektor properti. Salah satu aturannya bahkan disebut-sebut mampu menurunkan harga rumah di masa mendatang.

Aturan yang dimaksud adalah soal bank tanah yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Beleid ini diyakini dapat meningkatkan sektor properti terutama dalam pengadaan lahan untuk hunian.

"Adanya bank tanah di perkotaan bisa meminimalkan charge (biaya) tanah, sehingga komponen biaya untuk perumahan akan lebih murah dan akan mendorong sektor properti bisa tumbuh lebih baik lagi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam acara diskusi media bertajuk 4 Klaster Omnibus Law di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Hal itu dimungkinkan sebab menurut Himawan selama ini penyebab harga rumah terus melambung karena mengikuti kenaikan harga tanah itu sendiri.

"Harga rumah itu mahal bukan karena harga konstruksinya yang mahal tapi karena kenaikan harga tanah yang melambung, akibatnya masyarakat berpenghasilan rendah tidak pernah bisa membeli rumah (di perkotaan)," sambungnya.

Himawan menjelaskan harga tanah di perkotaan sulit ditekan karena rata-rata sudah dikuasai swasta sehingga pemerintah kehilangan kewenangannya untuk mengendalikan harga tanah tersebut. Untuk itu, pengadaan RUU tersebut dianggap penting untuk menyeimbangkan kembali peran pemerintah dalam pengendalian harga tanah itu.

"Swasta punya land bank (bank tanah) lebih banyak, masak negara kalah sama swasta. Makanya di sini peran pemerintah harus menyeimbangkannya kembali lewat bank tanah yang bisa dipakai untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan mendukung reforma agraria. Dari mana sumbernya? Dari tanah pelepasan, tanah timbul, tanah terlantar dan sebagainya," paparnya.

Selama ini, pengadaan bank tanah senantiasa terkatung-katung. Padahal, ide pembentukan PP bank tanah sudah ada sejak 1993 lalu. Namun, tak juga bisa disahkan lantaran belum memiliki payung hukum.

Sempat hampir disahkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan. Sayangnya, RUU itu malah gugur tak jadi ketok palu. Hingga akhirnya pemerintah merancang Omnibus Law Cipta Kerja dan aturan ini disematkan dalam klaster Pengadaan Tanah. Sehingga nasib pengadaan bank tanah selanjutnya akan bergantung pada pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.


(dna/dna)

Hide Ads