Iuran BPJS Kesehatan Naik Dibatalkan MA, Nasib APBN Bagaimana?

Iuran BPJS Kesehatan Naik Dibatalkan MA, Nasib APBN Bagaimana?

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 20:30 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin/Foto: Dwi Andayani/detikcom
Solo -

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya, pemerintah harus mengkaji kembali dampak keputusan tersebut terhadap APBN.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan pembatalan kenaikan biaya BPJS Kesehatan bakal berdampak pada APBN yang membengkak. Dia mengatakan bakal ada perubahan yang harus disesuaikan.

"Pastilah (membengkak) kalau itu diberlakukan kembali, pasti berdampak, ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan," kata Ma'ruf di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (11/3/2020).

Namun saat ini dia masih belum dapat banyak berkomentar. Pemerintah masih harus mengkaji lebih dalam seberapa besar dampaknya ke APBN.


"Kita tentu akan mempelajari seberapa mungkin soal BPJS ini sedang dikaji dan seberapa dampaknya pada APBN, itu aja. Dampaknya dikaji pada penyiapan APBN," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.




(bai/hns)

Hide Ads