-
Berita terpopuler detikFinance Rabu (11/3/2020) tentang pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh 21) dalam kurun waktu 6 bulan ke depan. Rencananya, kebijakan ini bisa dimulai April nanti.
Menurut pemerintah, kebijakan ini untuk menangkal imbas wabah corona terhadap daya beli masyarakat. Selama ini corona telah membuat masyarakat mengurangi aktvitas berpergian, baik untuk berbelanja maupun berwisata.
Selain PPh 21, pemerintah juga menanggung pajak PPh 22 dan PPh 25. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis insentif pajak mulai pajak penghasilan (PPh) 21, 22, hingga 25. Pajak-pajak tersebut ditanggung pemerintah selama 6 bulan setelah diluncurkan, yang rencananya April mendatang.
PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
"Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
"Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini:
Pajak Ditanggung Pemerintah, 6 Bulan Bakal Gajian Full!Pemerintah segera merilis insentif pajak penghasilan (PPh) demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran virus corona (Covid-19). Keputusan itu masuk dalam stimulus fiskal jilid II.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif yang terdiri dari insentif baru itu adalah pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 bakal diluncurkan April 2020.
"Mudah-mudahan April bisa ya (diluncurkannya) segera sesudah selesai, payung hukumnya kan harus disiapin, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Permendag, Permentan, itu juga harus disesuaikan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Baca Selengkapnya di sini: Pajak Gajian Ditanggung Pemerintah 6 Bulan Dimulai April 2020
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia agar menerapkan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di lingkungan kerja.
Ida meminta perusahaan untuk lebih masif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona berikut langkah-langkah pencegahannya.
"Kita terus mengimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (11/3/2020).
Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan virus corona.
"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di lingkungan kerja" kata Ida.
Baca selengkapnya di sini: Pengumuman! Seluruh Perusahaan Wajib Sediakan Masker Cegah Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini menggelar rapat terbatas dengan para menterinya. Menariknya ratas kedua kali ini khusus hanya untuk membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumatera Utara (Sumut).
Selain dihadiri para menteri, ratas ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumut dan beberapa walikota yang ada di Sumut. Jokowi turun tangan langsung lantaran permasalahan sengketa lahan yang terjadi sudah berlarut-larut.
"Laporan yang saya terima dari Gubernur Sumut. Ada dua masalah pertanahan di provinsi Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut," tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: Sengketa Lahan di Sumut Berlarut-larut, Jokowi Turun Tangan
Baru-baru ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengumumkan bakal menunda penyesuaian tarif tol di tahun 2020. Alasannya karena saat ini kondisi perekonomian saat ini dinilai sedang tidak baik oleh berbagai faktor. Mulai dari gejolak dalam negeri itu sendiri maupun terpengaruh gejolak ekonomi global.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit pun angkat suara terkait kebijakan tersebut, Ia membenarkan hal itu sekaligus menjelaskan alasan mengapa penundaan kenaikan tarif tersebut diberlakukan.
"Ini diberlakukan sesuai arahan pak Menteri bahwa situasi ekonomi khususnya daya beli masyarakat kan masih belum stabil, di sisi lain kita juga ingin menjaga investor confident, kepercayaan investasi karena banyak juga perusahaan-perusahaan tol ini yang masuk bursa," ungkap Danang ditemui di Gedung Kementerin PUPR, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: Daftar Tol yang Tarifnya Batal Naik Tahun Ini