Menurut pemerintah, kebijakan ini untuk menangkal imbas wabah corona terhadap daya beli masyarakat. Selama ini corona telah membuat masyarakat mengurangi aktvitas berpergian, baik untuk berbelanja maupun berwisata.
Selain PPh 21, pemerintah juga menanggung pajak PPh 22 dan PPh 25. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini
Pemerintah Tanggung Pajak 6 Bulan, Gajian Bakal Full
Foto: shutterstock
|
PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
"Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
"Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini: Pajak Ditanggung Pemerintah, 6 Bulan Bakal Gajian Full!
Pajak Gajian Ditanggung Pemerintah Dimulai April
Foto: Muhammad Ridho
|
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif yang terdiri dari insentif baru itu adalah pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 bakal diluncurkan April 2020.
"Mudah-mudahan April bisa ya (diluncurkannya) segera sesudah selesai, payung hukumnya kan harus disiapin, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Permendag, Permentan, itu juga harus disesuaikan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Baca Selengkapnya di sini: Pajak Gajian Ditanggung Pemerintah 6 Bulan Dimulai April 2020
Perusahaan Wajib Sediakan Masker
Foto: Soraya Nofika
|
Ida meminta perusahaan untuk lebih masif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona berikut langkah-langkah pencegahannya.
"Kita terus mengimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (11/3/2020).
Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan virus corona.
"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di lingkungan kerja" kata Ida.
Baca selengkapnya di sini: Pengumuman! Seluruh Perusahaan Wajib Sediakan Masker Cegah Corona
Jokowi Turun Tangan Bereskan Sengketa Lahan di Sumut
Foto: Andhika/detikcom
|
Selain dihadiri para menteri, ratas ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumut dan beberapa walikota yang ada di Sumut. Jokowi turun tangan langsung lantaran permasalahan sengketa lahan yang terjadi sudah berlarut-larut.
"Laporan yang saya terima dari Gubernur Sumut. Ada dua masalah pertanahan di provinsi Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut," tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: Sengketa Lahan di Sumut Berlarut-larut, Jokowi Turun Tangan
Daftar Tol yang Tarifnya Batal Naik
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit pun angkat suara terkait kebijakan tersebut, Ia membenarkan hal itu sekaligus menjelaskan alasan mengapa penundaan kenaikan tarif tersebut diberlakukan.
"Ini diberlakukan sesuai arahan pak Menteri bahwa situasi ekonomi khususnya daya beli masyarakat kan masih belum stabil, di sisi lain kita juga ingin menjaga investor confident, kepercayaan investasi karena banyak juga perusahaan-perusahaan tol ini yang masuk bursa," ungkap Danang ditemui di Gedung Kementerin PUPR, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: Daftar Tol yang Tarifnya Batal Naik Tahun Ini
Halaman 2 dari 6