Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan sejalan dengan pemerintah Kementerian ATR/BPN tengah ikut menyusun Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dirinya mengungkapkan dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja perekonomian di dunia akan menjadi lebih cerah dan tingkat pengangguran akan berkurang.
"Saat ini banyak pengangguran yang berasal dari kaum intelektual. Banyak orang menganggur dan akan bertambah sekitar 2,4 juta orang yang akan masuk ke lapangan kerja. Maka diharapkan dengan adanya Omnibus Law ini, akan mengundang banyak investor dan semoga tahun 2021, kondisi perekonomian di dunia akan menjadi lebih cerah dan tingkat pengangguran akan berkurang," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Hal ini disampaikan oleh dirinya saat memberikan sambutan pada acara Coffee Morning dengan tema 'Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja, Bersama Menteri ATR/Kepala BPN' di Aula Prona Lantai 7, Jakarta, Senin yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap 4 klaster, yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan dalam perizinan.
"Untuk melakukan penciptaan lapangan kerja diharapkan dengan adanya kemudahan dalam berinvestasi, sehingga akan tercipta lapangan pekerjaan baru untuk dapat meningkatkan daya beli dalam konteks yang positif," ungkap Himawan.
Senada, Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menjelaskan manfaat dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini sangat merubah iklim investasi, iklim berusaha, sehingga kesempatan kerja untuk masyarakat Indonesia jauh lebih terbuka dan harus kita perjuangkan agar betul-betul kita wujudkan," ujar Andi Tenrisau.
Dengan adanya diskusi tersebut diharapkan berbagai saran akan didapatkan dan sebagai ajang menyaring pendapat untuk lebih memahami mengenai Omnibus Law Cipta Kerja khususnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebagai informasi, Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang (UU) atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik). Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja ( job creation ) serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi.
(ega/hns)