Kantor Tutup Cegah Corona, Urus Izin Usaha di Jakarta Bagaimana?

Kantor Tutup Cegah Corona, Urus Izin Usaha di Jakarta Bagaimana?

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 11:20 WIB
setara pns
Foto: Mindra Purnomo/Infografis
Jakarta -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sejak 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (19/3/2020).

Lebih lanjut Benni menjelaskan guna memastikan bahwa seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan daring (online) yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah seperti pelayanan online melalui website https://jakevo.jakarta.go.id , layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja yakni pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB.

Lalu, ada juga layanan penyuluhan online dimana pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta. Tenaga Penyuluh Izin/Nonizin dipastikan akan merespons dan memberikan penyuluhan dengan segera secara daring.

"Undang Undang telah mengamanatkan bahwa Pelayanan Publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara, untuk itu kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan bisa diakses dari rumah," imbuhnya.

Lebih lanjut Benni menyampaikan Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Sementara itu, guna mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses website http://pelayanan.jakarta.go.idbahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id/ tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana kalau kondisi darurat dan pengurusan izin tetap harus tatap muka alias manual? Buka halaman berikutnya.


Masih Bisa Urus Izin Secara Manual

Meskipun telah melakukan Kampanye Publik #BisaDariRumah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non perizinan tertentu dengan prinsip Urgensi.

"Kami terus mengimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun kami tetap mengakomodir pemohon perizinan/nonperzinan secara manual dengan prinsip Urgensi," sambungnya.

Lebih lanjut Benni menerangkan permohonan perizinan/nonperizinan secara manual dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Pada halaman depan diberi keterangan Nama Pemohon, Jenis Izin, serta Nomor Telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat. Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman secara daring melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan/atau Direct Message Media Sosial @layananjakarta

"Penundaan pemrosesan permohonan dilakukan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)," imbuhnya.

Benni menyampaikan Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian informasi dan/atau konsultasi secara langsung, pemohon hanya meletakkan berkas permohonan dalam kotak berkas yang tersedia.

"Lindungi diri Anda dan orang sekitar dari penyebaran COVID-19. Jika bukan karena Urgensi, Tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," tutupnya.



Simak Video "Video: Alasan Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads