Tangkis Corona, Anggaran Bantuan untuk Masyarakat Dipercepat

Tangkis Corona, Anggaran Bantuan untuk Masyarakat Dipercepat

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 23 Mar 2020 16:14 WIB
Pinjam uang
Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) yang berada di bawah koordinasinya untuk merombak/merealokasi anggaran instansinya. Hal itu disampaikan Muhadjir dalam rapat koordinasi tingkat menteri via video conference sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani penyebaran virus corona (COVID-19).

"Sebagaimana arahan Presiden, kita perlu melakukan refocusing kegiatan serta realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2020).

Adapun fokus Kemenko PMK dalam realokasi ini, yakni perombakan anggaran yang dimanfaatkan untuk percepatan atau perubahan kebijakan program-program bantuan kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa program yang telah disampaikan oleh Jokowi untuk segera dipercepat yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan, dan Dana Desa.

Selain itu, untuk memperkuat landasan realokasi, pemerintah merevisi Kepres nomor 7 tahun 2020 yang tertuang dalam Kepres nomor 9 tahun 2020, dan menyusun Inpres nomor 4 tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Dari hasil rapat yang digelar Muhadjir, semua K/L di bawah koordinasinya sepakat merealokasi anggarannya, dan telah menyiapkan rancangan dan penggunaannya untuk pencegahan dan penanganan corona ini. Sebagai tambahan, ia meminta sinergi antar-K/L diperhatikan.

"Sehingga tidak terjadi tumpang tindih program serta sasaran yang akan dituju," tegas dia.

Perlu diketahui, proses realokasi anggaran setiap K/L ini juga mengacu pada protokol penanganan dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.

"Proses revisi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran akan dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor 6/MK.02/2020 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19," pungkas Muhadjir.




(eds/eds)

Hide Ads