Driver Online Ditolak 'Libur' Bayar Cicilan, Leasing Buka Suara

Driver Online Ditolak 'Libur' Bayar Cicilan, Leasing Buka Suara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 26 Mar 2020 15:45 WIB
Pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta hingga Jawa Barat berdampak ke sejumlah sektor. Salah satunya adalah layanan ojek online.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Para driver transportasi online diberikan keringanan pembayaran cicilan di tengah pandemi virus corona. Namun, driver justru mengeluh keringanan ini masih belum bisa diajukan ke perusahaan pembiayaan alias leasing.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat aturan barunya memberikan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya bukan menolak pengajuan penangguhan. Menurutnya terkait program ini perusahaan pembiayaan masih menunggu aturan turunan mengenai program penangguhan cicilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, kalau terkait program pemerintah yang restrukturisasi, kita ini masih menunggu dari OJK tentang apa-apa saja yang harus dijalankan," kata Suwandi kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).

Sejauh ini memang belum ada rincian ataupun aturan turunan dari OJK untuk penerapan kebijakan relaksasi angsuran pembiayaan cicilan kredit.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Suwandi mengatakan penolakan penangguhan pembayaran cicilan dikarenakan beberapa hal, salah satunya adalah debitur dinilai masih mampu membayar sehingga penangguhan ditolak.

"Kembali lagi kita juga kan tergantung perusahaannya yang menilai, restrukturisasi rescheduling ini kan dilihat juga kemampuannya. Mungkin dia masih mampu," ungkap Suwandi.

Kemudian banyak juga kejadian penangguhan kredit dikarenakan barang yang dicicil adalah hasil gadaian. Apabila yang mengajukan bukan debitur pertamanya maka penangguhan jelas akan ditolak.

"Bisa juga dia ditolak karena bukan debitur, dia adalah penerima gadai. Bisa aja ojol atau taksol ini mobil atau motor itu bukan milik dia, jadi dia bukan debitur. Ternyata dia beli di bawah tangan bisa aja ditolak," kata Suwandi.

"Jadi pasti ada sesuatu lah kalaupun ditolak," tegasnya.




(ara/ara)

Hide Ads