Kementan Tetap Cek Rekomendasi Impor Bawang Putih dan Bombai

Kementan Tetap Cek Rekomendasi Impor Bawang Putih dan Bombai

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 28 Mar 2020 20:00 WIB
Pekerja tengah mengangkat karung yang berisikan bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (7/6/2019). Berdasarkan pantauan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, komoditas bawang putih, bawang merah, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau terus merangkak naik dalam sepekan terakhir.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah telah membebaskan impor bawang putih dan bawang bombai demi mempercepat pemenuhan stok dalam negeri di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Pembebasan tersebut dituangkan dalam Permendag nomor 27 Tahun 2020, di mana pengusaha tak perlu mengajukan persyaratan Surat Perizinan Impor (SPI), yang otomatis berlaku juga bagi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, melalui pernyataan resmi, Kementan tetap akan mencatat apakah importir sudah mengantongi RIPH atau belum. Hal itu disebutkan bertujuan sebagai bahan evaluasi bersama kementerian terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementan tidak menutup mata atau men-tabu-kan impor. Meski begitu, kebijakan impor pangan harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi dalam negeri serta ketentuan yang berlaku," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, (28/3/2020).

Selain itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik menyebutkan, importir perlu memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang mengatur produk impor hortikultura sebagaimana diatur dalam Permentan nomor 39 tahun 2019, dan nomor 2 tahun 2020 tentang RIPH.

ADVERTISEMENT

Ia menyatakan, Ditjen Hortikultura Kementan tetap akan memeriksa sertifikat Good Agriculture Practices (GAP) dan sertifikat Good Handling Practices (GHP) yang tercantum dalam persyaratan RIPH.

"Administrasi mencakup data importir sedangkan syarat teknis mengatur mengenai produknya. Misalnya saja kenapa kami di Ditjen Hortikultura perlu melakukan pengecekan sertifikat GAP dan GHP nya. Semata-mata untuk memastikan produk yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat," ujar Yasid.

Bahkan, ia mengimbau importir tetap mengajukan RIPH sebelum mengimpor bawang putih dan bombai.

"Saya sarankan kawan-kawan pelaku usaha tetap mengurus RIPH-nya. Toh impor produk hortikultura bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak hanya terbatas sampai dengan 31 Mei 2020 saja," tegasnya.

Padahal, sebelumnya Kepala Badan Karantina Kementan Ali Jamil menuturkan, dengan penghapusan sementara SPI, otomatis persyaratan RIPH yang diterbitkan Kementan juga tak diperlukan.

"Permendag sudah terbit nomor 27 yang tidak mempersyaratkan SPI lagi bagi para importir, jadi sesungguhnya mereka (pemerintah) minta untuk tidak ada lagi cerita terkait dengan RIPH untuk kewajiban para importir," ungkap Ali kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).




(fdl/fdl)

Hide Ads