Izin Impor Beres, Eh Harga Bawang Putih di China Malah Naik

Izin Impor Beres, Eh Harga Bawang Putih di China Malah Naik

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 30 Mar 2020 14:22 WIB
Bawang putih impor
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta -

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk 450.000 ton bawang putih sudah terbit. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino. Saat ini tinggal merealisasikan import bawang putih, begitu juga dengan bawang bombai.

"Kementerian Pertanian (Kementan) sudah merilis RIPH tahun 2020 untuk 107 importir sebanyak 450.000 ton bawang putih. Jumlah ini sudah mencapai 80% dari kebutuhan nasional per-tahun. Sudah amanlah. Sementara untuk RIPH bawang bombai, sudah terbit 227.000 ton atau dua kali lipat kebutuhan nasional per tahun," kata Valentino kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

Meski sudah mengantongi restu Kementan, masih ada kendala dalam melaksanakan impor ini karena harga di China melambung sekitar 18%.

"Kendalanya sekarang di China harganya melambung, tadinya US$ 1.100/ton. sekarang sudah US$ 1.300/ton," ungkap dia.

Selain itu, posisi rupiah yang masih lemah terhadap dolar ini menambah beban para importir demi memenuhi stok dalam negeri. Perlu diketahui, sudah sepekan ini nilai tukar rupiah terhada dolar bertahan di level Rp 16.000-an. Pagi ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar berada di level Rp 16.087.

"Ini sangat berat bagi importir. Ditambah lagi Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan relaksasi bebas SPI (Surat Perizinan Impor) dalam Permendag nomor 27 tahun 2020 itu. Lalu, pasar merespons positif. Sekarang harga di dalam negeri kan sudah turun begitu ada pembebasan SPI, direspons seperti itu. Harga modal di China sudah naik, tapi harga dalam negeri turun, rupiah melemah, ya sudah komplit babak belur," jelas Valentino.

Namun, ia memprediksi harga bawang putih di China akan turun pada Mei hingga Juni mendatang.

"Kan sebentar lagi panen nih, pertengahan Mei sampai akhir Juni di China panen raya. Harga bawang outih kan turun, itu kesempatan kita untuk beli. Kita lihat rupiah mendukung nggak, kalau rupiah menguat animo pengusaha untuk membeli ya semakin kuat," paparnya.



Valentino mengatakan, sejauh ini proses pengajuan RIPH tak terkendala. Ia justru menentang kebijakan pembebasan impor yang ditetapkan Mendag Agus Suparmanto karena menurutnya menentang Undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura. Pasalnya, aturan itu mewajibkan pengusaha mengimpor bawang yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.

"Semua produk pangan impor benar-benar harus aman dikonsumsi di Indonesia, dan 4 syarat di Badan Karantina Kementan, itu semua syarat-syarat Good Agriculture Practices (GAP). Jadi RIPH dengan protokol Badan Karantina sama persis. Artinya kalau tidak memenuhi syarat itu barang itu bermasalah," imbuh dia.

Bahkan, menurutnya proses pengajuan SPI yang menghambat proses importasi bawang putih dan bombai. Pasalnya, sejak Kementan menerbitkan RIPH atas 103.000 ton bawang putih pada 7 Februari 2020, Kemendag baru menerbitkan SPI atas 34.000 ton bawang putih pada (14/3) lalu.

Sehingga, menurutnya dari pada menghapus SPI sehingga berlawanan dengan UU nomor 13 tahun 2010 tersebut, sebaiknya Kemendag tetap mewajibkan SPI. Namun, penerbitannya dilakukan dengan cepat.

"Berdasarkan permohonan RIPH yang diajukan secara online, maka Direktur (akan) menerbitkan SPI paling lama dua hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," tutupnya.



Simak Video "Video Mitos atau Fakta: Bawang Putih Bisa Obati Infeksi Telinga"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads