Kapan Jiwasraya Cicil Dana Nasabah JS Saving Plan?

Kapan Jiwasraya Cicil Dana Nasabah JS Saving Plan?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2020 16:32 WIB
Logo asuransi Jiwasraya di Jl Rasuna Said
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Asuransi Jiwasrya (Persero) mulai mencicil dana nasabah, yakni sebagian pemegang polis tradisional. Nilai yang dibayarkan Rp 470 miliar.

Sementara, pemegang polis JS Saving Plan dan sebagian pemegang polis tradisional lain belum mendapatkan pembayaran dari perusahaan.

Lalu, kapan Jiwasraya membayarkan kewajibannya tersebut?

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pembayaran nasabah saving plan akan dilakukan setelah tahapan hingga besaran pembayarannya mendapat restu dari pemegang saham yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

"Pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara perseroan, pemegang saham, dan regulator," katanya dalam teleconference, Selasa (31/3/2020).

Kemudian, ia menuturkan, dalam pembayaran cicilan yang berlangsung saat ini tidak memerlukan izin dari DPR.

"Kalau soal pembayaran itu adalah urusan korporasi dan saat ini setiap pembayaran dilakukan verifikasi oleh independen. Soal DPR bukan domain saya, mungkin bukan masalah pembayran tapi lebih sumber uangnya," ujarnya.

Dia mengatakan, pembayaran dana nasabah itu merupakan komitmen perusahaan dan pemegang saham untuk memenuhi kewajibannya.

"Selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," katanya.


(acd/dna)

Hide Ads