Sederet Insentif demi Menjaga 'Napas' Dunia Usaha

Sederet Insentif demi Menjaga 'Napas' Dunia Usaha

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 13:24 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Gempuran virus corona (COVID-19) berimbas ke perekonomian, terutama di dunia usaha. Beberapa perusahaan mulai melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan, menghentikan operasional untuk sementara, dan sebagainya akibat pandemi tersebut.

Untuk 'memperpanjang napas' dunia usaha, pemerintah mengguyur insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

"Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).

Pemerintah menyiapkan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Berikut rinciannya:

1. Relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan atau manufaktur.

2. Relaksasi PPh 22 impor yang diberikan melalui skema pembebasan kepada 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Relaksasi itu diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan di atas dilakukan untuk memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

3. Relaksasi PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan pajak sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.Keempat, relaksasi berupa restitusi PPN yang dipercepat atau pengembalian pendahuluan bagi 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM.

4. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir. Sementara bagi non eksportir, besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

7. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.


(hns/hns)

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads