Tak Ada Penarikan Cukai Selama 3 Bulan

Tak Ada Penarikan Cukai Selama 3 Bulan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 17 Apr 2020 06:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merelaksasi penundaan pembayaran cukai dalam rangka menjaga keberlangsungan industri di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Artinya, pemerintah tak akan menarik cukai dalam jangka waktu tertentu sebagai relaksasi bagi para pelaku usaha akibat tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar.

Perlu diketahui, libur di sini maksudnya para pengusaha pabrik atau importir mendapat penangguhan pembayaran selama waktu yang ditetapkan dalam hal ini selama 90 hari. Jika sudah melewati batas itu, maka pihak pemohon kembali membayarkan kewajibannya kembali. Relaksasi ini juga hanya berlaku untuk pengusaha pabrik rokok.

Berdasarkan keterangan resmi DJBC yang dikutip, Jakarta, Kamis (16/4/2020), Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Relaksasi ini berlaku pada pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik rokok pada tanggal 9 April-9 Juli 2020, diberikan penundaan selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan dari yang sebelumnya hanya selama 60 hari atau 2 bulan.


"Dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan, sehingga perusahaan tetap menjalankan usahanya," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat.

"Karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambahnya.


Keputusan itu pun direspons oleh kalangan pengusaha yang berasal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonedia. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menilai kebijakan tersebut sudah tepat sasaran. Apapun yang dikeluarkan pemerintah menurutnya saat ini sudah pasti dipertimbangkan secara matang dan demi menyelamatkan banyak pihak.

Menurutnya, adanya relaksasi terhadap penarikan cukai ini sangat membantu industri yang dikenai cukai seperti industri hasil tembakau atau produsen rokok. Industri satu ini cukup banyak menampung tenaga kerja. Sehingga dengan adanya kebijakan relaksasi cukai tersebut dianggap sangat tepat sekali untuk mencegah pekerja di industri ini di-PHK akibat minimnya produksi.

"Industri tempat pegawai itu bekerja kan tidak punya uang untuk membayar cukai pada waktunya, maka diberi relaksasi ini, kalau tidak punya uang tetap harus bayar, akibatnya nanti kegiatan produksi dikurangi, begitu dikurangi sebagian pekerjanya dirumahkan, tujuannya jelas jangan sampai ada pekerja yang dirumahkan atau PHK, karena ini menyangkut masyarakat bawah, supaya mereka tetap bisa bekerja," tutupnya.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads