'Libur' Bayar Cukai 3 Bulan Berlaku untuk Pengusaha

'Libur' Bayar Cukai 3 Bulan Berlaku untuk Pengusaha

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 16 Apr 2020 17:10 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan libur tarik cukai selama 3 bulan atau 90 hari ini bukan berarti tidak membayar sama sekali.

Libur di sini maksudnya para pengusaha pabrik atau importir mendapat penangguhan pembayaran selama waktu yang ditetapkan. Jika sudah melewati batas itu, maka pihak pemohon kembali membayarkan kewajibannya.

"Konsepnya bahwa pabrikan itu hanya tax person dan masyarakat atau konsumen rokok adalah taxpayer," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto kepada detikcom, Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Nirwala menjelaskan pemberian penundaan pembayaran cukai ini sebagai bentuk kemudahan administrasi kepada pengusaha pabrik dalam memenuhi kewajibannya.

"Tujuan easy of administration penarikan atau tagihan cukai lewat pabrikan, oleh sebab itu pabrikan diberi kredit berupa penundaan pembayaran cukai selama ini 2 bulan agar tidak membebani pabrikan, PMK 30/2020 itu merelaksasi kreditnya dari 2 bulan menjadi 3 bulan," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merelaksasi penundaan pembayaran cukai dalam rangka menjaga keberlangsungan industri di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Artinya, pemerintah tak akan menarik cukai dalam jangka waktu tertentu sebagai relaksasi bagi para pelaku usaha akibat tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar.

Berdasarkan keterangan resmi DJBC yang dikutip, Jakarta, Kamis (16/4/2020), Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Relaksasi ini berlaku pada pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020, diberikan penundaan selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

"Dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan, sehingga perusahaan tetap menjalankan usahanya," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat.




(hek/dna)

Hide Ads