Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Relaksasi ini berlaku pada pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020, diberikan penundaan selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.
Sudah tepat kah kebijakan itu dikeluarkan pemerintah di tengah-tengah krisis Corona saat ini?
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama justru mempertanyakan manfaat atau kebutuhan kebijakan tersebut terhadap perekonomian saat ini. Mengingat barang yang kena cukai adalah barang-barang yang penggunaannya sendiri di batasi di dalam negeri seperti barang hasil tembakau (rokok), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) serta etil alkohol (EA) atau etanol.
"Pada intinya kami melihat bahwa pemerintah berupaya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mungkin dirasa bisa membantu perekonomian. Namun, apakah kebijakan itu sudah pas manfaatnya, atau kebijakan yang benar-benar diperlukan? Barang-barang kena cukai kan pada dasarnya barang yang konsumsinya dan peredarannya perlu dibatasi," ujar Siddhi kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).
Untuk itu, Apindo berharap pemerintah bisa memberikan relaksasi yang lebih tepat sasaran dan lebih besar lagi seperti yang dilakukan di negara lain.
"Ada beberapa kebijakan relaksasi yang sudah diberikan pemerintah. Ini terlihat Pemerintah berupaya tanggap dan membantu. Namun coba bisa dilihat dengan negara-negara lain, peran pemerintah saat ini harusnya bisa lebih besar lagi, karena di saat ini pemerintah adalah penggerak pasar terbesar yang memiliki kemampuan," tuturnya.
Bisa Selamatkan Pekerja
Di sisi lain, Kamar Dagang Indonesia justru menilai kebijakan tersebut sudah tepat sasaran. Apapun yang dikeluarkan pemerintah menurutnya saat ini sudah pasti dipertimbangkan secara matang dan demi menyelamatkan banyak pihak.
"Tepat sekali, semua kan kebijakan sekarang ini, semuanya dari sektor informal, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai, ada sembako, dan kepada seluruh sektor ada 400 sektor yang diberikan relaksasi kemudian ditambah lagi 11 sektor kemarin, dan kemudian ada pemotongan pajak termasuk UMKM, itu semuanya memang harus, kalau tidak begitu ekonominya melorot, terjun payung," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono kepada detikcom.
Menurutnya, adanya relaksasi terhadap penarikan cukai ini sangat membantu industri yang dikenai cukai seperti industri hasil tembakau atau produsen rokok. Industri satu ini cukup banyak menampung tenaga kerja. Sehingga dengan adanya kebijakan relaksasi cukai tersebut dianggap sangat tepat sekali untuk mencegah pekerja di industri ini di-PHK akibat minimnya produksi.
"Industri tempat pegawai itu bekerja kan tidak punya uang untuk membayar cukai pada waktunya, maka diberi relaksasi ini, kalau tidak punya uang tetap harus bayar, akibatnya nanti kegiatan produksi dikurangi, begitu dikurangi sebagian pekerjanya dirumahkan, tujuannya jelas jangan sampai ada pekerja yang dirumahkan atau PHK, karena ini menyangkut masyarakat bawah, supaya mereka tetap bisa bekerja," tutupnya.
(dna/dna)