Masyarakat yang Nekat Mudik Bakal Disuruh Putar Balik

Masyarakat yang Nekat Mudik Bakal Disuruh Putar Balik

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2020 16:09 WIB
Mudik di Tengah Corona
Foto: Dok. PT KAI
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang mudik untuk bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. Pelarangan itu mulai berlaku pada hari Jumat (24/4) mendatang. Larangan ini diterapkan di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah lainnya yang termasuk zona merah.

Saat ini, pemerintah masih membahas skema pengawasan di jalur-jalur mudik, yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas Polri, dan instansi lainnya.

Kemudian, sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020. Adapun salah satu sanksi yang akan diterapkan yakni menginstruksikan masyarakat yang nekat mudik untuk kembali ke kediaman atau pun daerah semula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan sanksi masih dalam pembahasan, salah satu opsinya adalah meminta masyarakat yang akan keluar atau masuk daerah PSBB atau zona merah untuk kembali ke rumah/daerah semula," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Sanksi tersebut diberikan kepada masyarakat yang melintas pada akses ke luar/masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah yang menerapkan PSBB. Lalu, untuk Jalan Tol sendiri pemerintah sudah membatasi operasionalnya hanya untuk kendaraan logistik.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pergerakan orang di dalam wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan. Hal itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya," tutur Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom.




(fdl/fdl)

Hide Ads