Jakarta -
Pemerintah menegaskan larangan warga untuk mudik. Tradisi tahunan ini dilarang demi menekan penyebaran virus Corona. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang menyatakan masyarakat dilarang untuk mudik.
Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan beberapa kajian dan pendalaman di lapangan. Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menjadi acuan.
"Dari hasil kajian-kajian di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%. Yang tetap bersikeras mudik 24%. Yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24%," tutur Jokowi.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa larangan ini akan berlaku efektif mulai Jumat besok, atau tepatnya 24 April. Pemerintah pun memberikan sanksi bagi yang nekat mudik, dan akan efektif di tanggal 7 Mei 2020.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.
Mudik sudah dilarang, lalu bagaimana simulasi pelarangan mudik ini di lapangan?
Luhut memaparkan, pemerintah masih membuka lalu lintas orang dalam wilayah Jabodetabek atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Namun, masyarakat tidak diizinkan keluar masuk wilayah Jabodetabek.
Pergerakan hanya boleh berada di dalam wilayah Jabodetabek. Oleh sebab itu, pemerintah masih membuka operasional transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL.
"Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya," tulis Luhut dalam keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih membuka operasional Jalan Tol. Hanya saja, operasional Jalan Tol dibatasi hanya untuk kendaraan logistik.
"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri/TNI dan Kementerian/Lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik," ungkap Luhut.
Sementara itu, untuk sanksinya, Kementerian Perhubungan sendiri sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom.
Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.