Pemerintah resmi melarang mudik mulai hari ini Jumat 24 April. Dengan larangan mudik ini, maka akan ada pembatasan dalam skema lalu lintas. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penutupan jalan dalam skema lalu lintas pada saat larangan mudik. Kemenhub hanya melakukan penyekatan pada jalan nasional dan tol.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tapi yg dilakukan adalah penyekatan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis video BNPB, Kamis (23/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita menjelaskan maksudnya penyekatan adalah pembatasan kendaraan yang dibolehkan melintas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelancaran pada angkutan logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan masyarakat," kata Adita.
Adita menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri diatur larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar.
"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah," jelas Adita.
Lalu bagaimana pengaturan lengkap di jalan tol, apakah semua jalan tol tetap dibuka?
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]