Harga gula pasir terus mengalami peningkatan seiring dengan langkanya komoditas ini di pasar terutama pasar ritel. Sebagaimana diketahui, rata-rata harga gula kini sudah mencapai Rp 19.000 per kilogram (Kg). Harga ini jauh dari harga acuan yang sudah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp 12.500/kg.
Untuk itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta kepada pemerintah agar dapat menaikkan Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula tahun 2020.
"Karena ada penyesuaian kenaikan biaya produksi dan kenaikan harga berbagai komoditas akibat dampak COVID-19. Untuk itu, kami DPN APTRI mengusulkan HPP gula tani untuk tahun 2020 yang semula Rp 12.000/Kg menjadi sebesar Rp 14.000/Kg dan HET dari semula Rp 12.500/Kg jadi Rp 16.000/Kg," ujar Sekretaris Jenderal DPN APTRI Nur Khabsyin kepada detikcom, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan ini lantaran petani tak bisa menikmati keuntungan dengan harga yang ditetapkan. Belum lagi petani harus membagi hasil pendapatan dengan pabrik yang mengolah tebu menjadi gula tersebut.
Berdasarkan data yang diberikan Nur Khabsyin kepada detikcom, dengan kondisi saat ini untuk memproduksi gula, petani bisa mengeluarkan rata-rata Biaya Pokok Produksi (BPP) mencapai Rp 12.772/Kg. Bila tetap mengikuti HPP dan HET saat ini malah membuat petani rugi bukannya untung.
Untuk itu, petani meminta pemerintah menaikkan HPP setidaknya jadi Rp 14.000/Kg dan HET menjadi Rp 16.000/Kg. Dengan demikian, minimal petani bisa menikmati keuntungan minimal kira-kira Rp 1.223 - Rp 3.223/Kg-nya.
Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa kebutuhan menaikkan harga acuan gula ini cukup mendesak. Oleh karenanya, APTRI meminta pemerintah segera merevisi harga acuan gula selambat-lambatnya akhir April 2020 ini.
"APTRI minta HPP gula tani dan HET nya agar ditetapkan paling lambat akhir bulan April 2020. karna akhir bulan Mei sudah mulai panen tebu di Jawa," pungkasnya.
(fdl/fdl)