Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik Lebaran tahun ini. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona.
Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina Nomor 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hafal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Video: Tindak Lanjut BPOM soal Temuan Belatung pada MBG di Tuban"
[Gambas:Video 20detik]