Hati-Hati! Nekat Mudik Bisa Didenda Lho

Terpopuler Sepekan

Hati-Hati! Nekat Mudik Bisa Didenda Lho

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 25 Apr 2020 20:30 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Ilustrasi/Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik Lebaran tahun ini. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona.

Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Sanksinya itu ada di UU Karantina Nomor 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hafal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Klik halaman berikutnya >>>

Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.



Simak Video "Video: Tindak Lanjut BPOM soal Temuan Belatung pada MBG di Tuban"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads