Satgas Pangan Kabareskrim Polri mengungkap pelelangan gula di Sumatera Utara oleh PTPN II dilakukan dengan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp 12.500/kg. Hal ini menyebabkan harga gula di konsumen mencapai Rp 17.000/kg.
Untuk menindaklanjuti pelelangan 'nakal' tersebut, Satgas Pangan sempat menyegel perusahaan pelat merah tersebut dengan police line.
"Satgas Pangan yang sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," kata Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kini pihaknya sudah memperbolehkan PTPN II melanjutkan pelelangan gula, asalkan harganya di bawah HET. Sehingga, harga gula di konsumen bisa kembali ke Rp 12.500/kg.
"Kami sudah beritahu Ketua Satgas di Sumut untuk proses ini bisa dilanjutkan sepanjang harga di end user atau masyarakat bisa mencapai Rp 12.500/kg sesuai dengan keputusan pemerintah. Silakan disesuaikan, PTPN silakan menyesuaikan. Kita mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas Daniel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para produsen dan distributor yang melakukan pelelangan atau penjualan gula dengan harga di atas HET.
"Sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana," jelas Listyo.
Listyo menuturkan, sanksi ini tak hanya diberikan pada aktivitas lelang atau jual di atas HET, tapi juga pada pelaku penimbunan, dan lain-lain.
"Mulai dari kegiatan-kegaiatn menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," tutup Listyo.
(fdl/fdl)