Bantuan insentif pemerintah (BIP) akan disalurkan sebagai akses permodalan non perbankan bagi pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). Bantuan ini bisa digunakan 'menghidupkan' lagi bisnis yang terdampak virus Corona (COVID-19).
Plt Direktur Akses Pembiayaan Baparekraf, Hanifah Makarim mengatakan ada lima sub sektor yang mendapat kesempatan untuk diberikan bantuan modal. Anggaran telah disiapkan sebesar Rp 20 miliar.
"BIP itu bantuan insentif pemerintah yang dananya dari APBN kisarannya Rp 20 miliar. Untuk tahun ini kita akan memberikan kesempatan kepada 5 sub sektor parekraf yaitu fesyen, kuliner, griya, aplikasi dan game developer kemudian film animasi, satu lagi untuk sektor pariwisata. Jadi siapapun yang ada di sektor tadi mempunyai kesempatan untuk daftar BIP," kata Hanifah dalam live streaming di Instagram @foodstartupid, Selasa (28/4/2020).
Tentunya untuk mendapat BIP tidaklah mudah karena gratis. Pihaknya akan memilah betul-betul usaha mana yang berhak mendapat bantuan ini. Untuk syarat dan ketentuan, akan dirilis pada minggu ketiga bulan Mei di website Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Insyaallah akan kami launching di minggu kedua atau minggu ketiga bulan Mei. Itu akan ada modal kerja, syaratnya apa nanti kita lihat. Semua informasi kita terbuka secara online bisa diakses, siapapun yang berminat dan memenuhi syarat silakan apply," ucapnya.
Bagi pelaku usaha yang terpilih, bisa mendapat insentif maksimal sebesar Rp 100 juta dan maksimal Rp 200 juta untuk pengembangan bisnis mereka.
"Itu maksimal ya, bukan berarti diberikannya seperti itu. Itu akan dinilai oleh para kurator apakah memang yang diajukan itu visible dan layak sesuai visi misi usahanya," ujarnya.
Hanifah menegaskan, penerima bantuan ini harus bertanggungjawab dana yang telah diberikan dengan bisnis harus meningkat setelah disuntikkan bantuan. Dengan begini, diharapkan usaha yang dijalankan bisa naik kelas.
"Penerima BIP harus berkomitmen untuk melaporkan perkembangan usahanya kepada kami selama 3 tahun kalau nggak salah. Itu harus melaporkan karena tujuannya untuk meningkatkan usahanya supaya bisa naik kelas dan ketemu dengan investasi berikutnya," imbuhnya.
Baca juga: Ini Daftar Keringanan Pajak di Tengah Corona |
(hns/hns)