Permasalahan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) akan melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). ISP tengah mempersiapkan mekanisme restrukturisasi utang.
Namun dalam proses itu, para anggota atau nasabah mencium adanya gelagat yang aneh. Pihak ISP menawarkan pengacara gratis untuk para anggota sebagai pihak lawannya.
"Oleh PKPU sudah dikabulkan penundaan pembayaran utang. Tapi yang kami sesalkan setelah pengadilan mengabulkan PKPU, dari pihak Indosurya menyediakan lawyer gratis untuk nasabah," kata salah satu Anggota ISP, Irvan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irvan hal itu sudah menyalahi aturan pengadilan PKPU. Selain itu dia menilai memberikan jasa pengacara gratis merupakan siasat dari pihak ISP untuk memuluskan penawaran skema restrukturisasi utang nantinya.
"Mereka akan bisa menentukan dicicilnya berapa lama, karena kan lawyer-nya dari mereka juga," tambahnya.
Irvan menambahkan, saat ini para anggota terutama yang sudah lanjut usia dan memiliki keterbatasan keuangan terpaksa memilih pengacara gratis yang disediakan ISP.
PKPU ISP ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses mulai dari rapat kreditor 8 Mei 2020, lalu ditetapkan batas akhir pengajuan tahunan 15 Mei 2020 hingga sidang akhir di 12 Juni 2020.
(das/eds)