Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai bahwa sebetulnya di tengah kondisi seperti THR justru bukan sebuah urgensi. Menurutnya pekerja masih bisa mendapatkan gaji pokok.
"THR kalau dilihat itu menurut saya dengan kondisi sekarang ini kebutuhan pegawai untuk THR nggak besar. Justru mesti disyukuri itu para pegawai mereka masih dapat gaji dan penuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Piter kepada detikcom, Minggu (10/5/2020).
Dia menegaskan THR bukan sebuah kebutuhan mendesak di tengah situasi seperti ini. Namun, dia menegaskan pengusaha tetap harus membayar THR karena ini hak pekerja.
"Pegawai menurut saya nggak terlalu butuh THR saat ini, tapi ingat ini hak pegawai," ucap Piter.
Di tengah wabah, menurut Piter hari raya tidak akan seramai dan senormal seperti biasanya. Dia mengatakan tidak ada kebutuhan mendesak untuk merayakan Lebaran.
"Di tengah wabah COVID kan tidak ada kebutuhan berlebih. THR juga kan terbitnya tambahan, nah di tengah COVID ini tidak ada kebutuhan beli baju baru, berpesta, segala macam. Semangat keprihatinan itu ada," papar Piter.
Meski begitu Piter menegaskan bahwa THR tetap wajib dibayar, tapi tidak sekarang. Pemerintah pun meringankan benan pengusaha untuk membayar THR.
"Jadi win-win solutionnya adalah kalau kata saya THR tetap wajib dibayar, tapi nggak sekarang," sebut Piter.
(dna/dna)