Komisi VII DPR RI dan pemerintah akan mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) siang ini. Pembahasan RUU kerap menjadi pertanyaan karena cenderung berjalan cepat. Benarkah demikian?
Ketua Panja RUU Minerba DPR IR Bambang Wuryanto mengatakan, pembahasan RUU ini telah dilakukan sejak tahun 2016.
"Banyak yang menanyakan melalui WA (WhataAapp), media massa, ini pembahasan terlalu cepat. Jawaban kami saudara sekalian bahwa RUU Minerba disiapkan sejak 2016," katanya dalam rapat kerja virtual, Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR dan Pemerintah Mau Sepakati RUU Minerba |
"Kemudian saat-saat akhir sudah menuju pembahasan pemerintah periode lalu kemudian masuk itu tinggal pesandingan DIM (daftar investarisasi masalah)," tambahnya.
Hal itu juga mengacu pada pembahasan 938 DIM yang dinilai pembahasannya cepat. Ia mengatakan, hal itu mengacu pada mekanisme pembahasan perundang-undangan.
"Kemudian banyak DIM yang sama sehingga itu tidak perlu dibahas," ujarnya.
Simak Video "Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang"
[Gambas:Video 20detik]