RUU Minerba Dibahas Secepat 'Kilat'? Ini Kata DPR

RUU Minerba Dibahas Secepat 'Kilat'? Ini Kata DPR

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 11:32 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Komisi VII DPR RI dan pemerintah akan mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) siang ini. Pembahasan RUU kerap menjadi pertanyaan karena cenderung berjalan cepat. Benarkah demikian?

Ketua Panja RUU Minerba DPR IR Bambang Wuryanto mengatakan, pembahasan RUU ini telah dilakukan sejak tahun 2016.

"Banyak yang menanyakan melalui WA (WhataAapp), media massa, ini pembahasan terlalu cepat. Jawaban kami saudara sekalian bahwa RUU Minerba disiapkan sejak 2016," katanya dalam rapat kerja virtual, Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saat-saat akhir sudah menuju pembahasan pemerintah periode lalu kemudian masuk itu tinggal pesandingan DIM (daftar investarisasi masalah)," tambahnya.

Hal itu juga mengacu pada pembahasan 938 DIM yang dinilai pembahasannya cepat. Ia mengatakan, hal itu mengacu pada mekanisme pembahasan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian banyak DIM yang sama sehingga itu tidak perlu dibahas," ujarnya.

Selanjutnya, ia menuturkan, DPR sesuai kewenangan yang dimiliki mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Di mana pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.

"Anggota DPR sesuai kewenangan yang dipunyai itu yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah," paparnya.

Ia menambahkan, jika ada yang kurang tepat pada Undang-undang ini maka pihaknya mempersilakan untuk melakukan judicial review.

"Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review. Tidak usaha pakai WA-WA yang dibombardir kepada kami semua," ujarnya.



Simak Video "Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads