Jumlah Kredit yang 'Diringankan' Tembus Rp 337 Triliun

Jumlah Kredit yang 'Diringankan' Tembus Rp 337 Triliun

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 13:28 WIB
kredit
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kredit yang sudah direstrukturisasi oleh perbankan mencapai Rp 336,97 triliun per tanggal 10 Maret 2020. Angka tersebut berasal dari 3,88 juta nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan pelaksanaan restrukturisasi merupakan program relaksasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat maupun dunia usaha yang terdampak COVID-19.

"Progres kebijakan restrukturisasi industri perbankan hingga 10 Mei 2020 sudah sebesar 3,88 juta debitur," kata Wimboh dalam video conference, Jakarta, Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 3,88 juta debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit, Wimboh mengatakan sebagian besarnya yaitu 3,42 juta adalah para pelaku UMKM dengan nilai kredit mencapai Rp 167,1 triliun.

Selain itu, lanjut Wimboh, perusahaan pembiayaan juga sudah melakukan kebijakan tersebut kepada para nasabahnya. Di sektor ini sudah ada 1,32 juta nasabah dengan nilai Rp 43,18 triliun yang disetujui, dan masih ada 743.785 debitur yang usulannya masih diproses.

ADVERTISEMENT

"Untuk perusahaan pembiayaan hingga 8 Mei jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebesar 1,32 juta debitur dengan nilai Rp43,18 triliun," katanya.




(hek/eds)

Hide Ads