Buruh Tolak Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja

Buruh Tolak Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 16:15 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam aliansi buruh se-Jawa Barat memadati area depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Senin (16/3/2020). Mereka Berunjukrasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.

Alasannya, karena sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan COVID-19, hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun. Di mana physical distancing adalah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pun pemerintah sudah membuat banyak kelonggaran bahkan di area PSBB. Misalnya, dengan tetap mengizinkan perusahaan beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3," kata Said Iqbal dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa (12/5/2020).

Bila kebijakan tersebut dijalankan, dampaknya adalah akan makin banyak pekerja yang terkena virus ini, padahal dengan PSBB saja sudah banyak pekerja di bawah 45 tahun yang dilaporkan positif Corona hingga meninggal dunia karena virus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan Corona," tegasnya.

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, 2 orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), 1 orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.

"Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," sambungnya.

Said Iqbal juga mengingatkan soal amanat konstitusi yang telah berjanji memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa dilihat di UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan COVID-19.

"Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh," katanya.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk BLT kepada para buruh yang terdampak, sebagai bentuk subsidi upah. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.

Menurut Said Iqbal, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

"Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja dimana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah," tegasnya.

Selain memberikan BLT, KSPI juga mendesak agar dana kartu pra kerja diberikan semuanya dalam bentuk yang tunai. Tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.

"Terakhir, harus ada audir bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh," tutupnya.



Simak Video "Video: Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Korban Terjepit"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads