Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.
Alasannya, karena sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan COVID-19, hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun. Di mana physical distancing adalah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pun pemerintah sudah membuat banyak kelonggaran bahkan di area PSBB. Misalnya, dengan tetap mengizinkan perusahaan beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3," kata Said Iqbal dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa (12/5/2020).
Bila kebijakan tersebut dijalankan, dampaknya adalah akan makin banyak pekerja yang terkena virus ini, padahal dengan PSBB saja sudah banyak pekerja di bawah 45 tahun yang dilaporkan positif Corona hingga meninggal dunia karena virus tersebut.
"Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan Corona," tegasnya.
KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, 2 orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), 1 orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.
"Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," sambungnya.
Simak Video "Video: Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Korban Terjepit"
[Gambas:Video 20detik]