Sedih! THR Buruh Tekstil Tahun Ini Dicicil

Sedih! THR Buruh Tekstil Tahun Ini Dicicil

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 10:42 WIB
Produk tekstil impor dari China makin deras masuk ke Indonesia. Para pengusaha industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Jabar pun mengeluh karena terancam bangkrut.
Ilustrasi/Foto: Rico Bagus
Jakarta -

Pengusaha tekstil tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mengharuskan kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran alias H-7.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman menjelaskan pengusaha tekstil akan mengambil skema pembayaran THR dengan dicicil.

"Kemungkinan besar sulit (membayar THR sebelum H-7), secara umum ya industri kita secara umum sulit. Sebagian besar pasti akan melakukan skema pembayaran yang tidak biasanya. Bisa dicicil atau seperti apa, itu nanti tinggal kesepakatan industri dengan serikat pekerja," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun berharap serikat pekerja bisa memaklumi kondisi saat ini yang sedang sulit karena pandemi COVID-19. Yang jelas hak-hak karyawan pasti akan dipenuhi.

"Kita sih mengimbau, memohon kepada teman-teman serikat pekerja untuk bisa secara objektif, kalau industri memang pabriknya tidak mampu ya kita cari jalan tengah yang terbaik seperti apa. Yang penting semua hak-haknya dipenuhi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Klik halaman berikutnya >>>

Pihaknya justru mengkhawatirkan jika THR tetap dipaksakan harus dibayar paling lambat H-7 Lebaran, justru akan membuat industri tekstil tak mampu bertahan dari pandemi virus Corona.

"Kondisi serba sulit seperti ini sih ya. Kalau dipaksakan khawatir malah industrinya tidak mampu, malah tidak bisa kerja lagi malah repot," sebutnya.

Namun dia menjelaskan, pelaku industri tekstil masih menunggu apakah Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) agar pengusaha bisa melakukan pembayaran THR dicicil atau ditunda.

"Teman-teman di lapangan juga bingung dalam aplikasinya seperti apa, barangkali ada peraturan menterinya atau juklak, juknis-nya," tambah Rizal.



Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads