Pengusaha tekstil tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mengharuskan kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran alias H-7.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman menjelaskan pengusaha tekstil akan mengambil skema pembayaran THR dengan dicicil.
"Kemungkinan besar sulit (membayar THR sebelum H-7), secara umum ya industri kita secara umum sulit. Sebagian besar pasti akan melakukan skema pembayaran yang tidak biasanya. Bisa dicicil atau seperti apa, itu nanti tinggal kesepakatan industri dengan serikat pekerja," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun berharap serikat pekerja bisa memaklumi kondisi saat ini yang sedang sulit karena pandemi COVID-19. Yang jelas hak-hak karyawan pasti akan dipenuhi.
"Kita sih mengimbau, memohon kepada teman-teman serikat pekerja untuk bisa secara objektif, kalau industri memang pabriknya tidak mampu ya kita cari jalan tengah yang terbaik seperti apa. Yang penting semua hak-haknya dipenuhi," terangnya.
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]