Pemerintah Punya Skenario Bank Jangkar, Bakal Efektif Pulihkan Ekonomi?

Pemerintah Punya Skenario Bank Jangkar, Bakal Efektif Pulihkan Ekonomi?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 13:26 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyon
Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan membentuk bank peserta atau bank jangkar yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi virus Corona.

Bank jangkar ini nantinya akan menerima penempatan dana pemerintah untuk memberi likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan atau memberikan tambahan kredit.

Apa kebijakan ini sudah tepat?

Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan, kebijakan ini dipandang sudah tepat dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi yang babak belur dihantam virus Corona.

"Rencana bank Jangkar ini bagus untuk memastikan likuditas system perbankan," kata dia dalam paparannya, Rabu (20/5/2020).

Kebijakan ini, lanjut dia, jadi jawaban atas kekawatiran bank pelaksana yang melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabahnya.

"Setelah melihat penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya bank jangkar akan mendapatkan beberapa manfaat bila di tunjuk. Pertama pemerintah akan menempatkan dana baru dalam deposito bank peserta atau bank jangkar dengan rate sesuai repo rate yang saat ini sebesar 4,5 %," jelas dia.

Bank pelaksana yang membutuhkan likuditas, lanjut Hans Kwee, akan mengajukan pinjaman likuditas kepada bank jangkar yang akan menersukan permohonan tersebut ke pemerintah.

"Bank jangkar akan mendapatkan margin dari rate yang dikenakan pada bank pelaksanan atau bank penerima likuditas. Ada selisih margin antara bunga penempatan dana dari pemerintah dengan bunga pinjaman yang dikenakan kepada bank pelaksana," sambungnya.

Untuk memperoleh pinjaman likuditas dari bank jangkar, bank pelaksanan yang bermasalah likuditasnya akibat melakukan restrukturisasi kredit terhadap nasabah terdapak virus covid 19 harus menjaminkan portofolio kreditnya kepada bank jangkar.

Dalam hal terjadi gagal bayar oleh bank pelaksana yang bermasalah likuditasnya tersebut maka bank jangkar tidak terkena risiko karena ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. LPS akan menjamin dana yang ditempakan di bank peserta sehingga tidak ada risiko di bank jangkar.

Dengan demikian, sambungnya, kondisi ini bisa meminimalisir risiko yang dibebankan pada Bank Jangkar tersebut.

"Diharapkan system ini menjadi backup terakhir agar likuditas perbankan tetap terjaga," tandas dia.


(das/dna)

Hide Ads