Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan penerimaan negara bakal minus 13,6% imbas pandemi COVID-19. Anjloknya penurunan penerimaan dikontribusikan oleh turunnya penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan data yang dipaparkan Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin, penerimaan pajak diproyeksikan minus 9,2% dan PNBP minus 29,6%.
"Pengeluaran tambahan yang dibutuhkan untuk respon terhadap pajak dan juga perlambatan dalam penerimaan pajak, pendapatan pajak tumbuh negatif 9,2%, kata dia dalam diskusi online di saluran YouTube FPCI, Rabu (20/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum penerimaan negara diprediksi bakal lebih rendah Rp 69,3 triliun atau tumbuh negatif 13,6% berdasarkan outlook dibandingkan target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.
Dalam Perpres 54/2020, pendapatan negara diproyeksikan 1.760,9 triliun. Namun berdasarkan outlook adalah Rp 1.691,6 triliun.
Di sisi lain pengeluaran negara diperkirakan meningkat Rp 106,3 triliun. Berdasarkan Perpres di atas, belanja negara adalah Rp 2.613,8 triliun. Namun berdasarkan outlook adalah Rp 2.720,1 triliun.
Oleh karena itu, ada tambahan defisit anggaran menjadi Rp 852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB berdasarkan Perpres di atas. Sedangkan menurut outlook defisitnya sebesar Rp 1.028,5 triliun atau 6,27% terhadap PDB.
"Defisit anggaran, rencana terburuknya adalah sekitar 5,07% atau Rp 852,9 triliun," tambahnya.
(toy/eds)